Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2025/2026 di SMP Negeri 1 Gunung Putri menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan orang tua calon siswa. Salah satu isu yang mencuat adalah hasil seleksi jalur prestasi non-akademik, terutama pada bidang olahraga Karate, yang dianggap tidak mencerminkan keadilan dan transparansi dalam penilaian.
Seorang orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya mengungkapkan kekecewaannya. Awalnya, ia berencana mendaftar melalui jalur zonasi berdasarkan domisili, namun mempertimbangkan jarak yang jauh, ia beralih ke jalur prestasi olahraga. Mengingat anaknya sudah menorehkan prestasi di tingkat nasional di cabang Karate, ia merasa pilihan ini tepat.
Pertanyaan Seputar Jalur Prestasi dalam PPDB
Pendaftaran melalui jalur prestasi dilakukan setelah anak tersebut menunjukkan prestasi signifikan. Orang tua tersebut menjelaskan, “Kami mendaftarkan lewat jalur prestasi karena anak saya memiliki sertifikat resmi dari kejuaraan nasional. Saat seleksi administrasi, dokumen diakui oleh pihak sekolah, dan anak saya berhasil lolos tahap awal dengan peringkat 11 dari kuota 44.” Hal ini menunjukkan bahwa pihak sekolah telah mengakui prestasi anaknya di awal proses.
Namun, situasi berubah drastis ketika tahap uji keterampilan dilaksanakan. Selang waktu evaluasi, peringkat anak tersebut hilang dari daftar. “Saat tes di sekolah, anak saya menunjukkan performa yang sangat baik. Ia berhasil memperagakan jurus hingga tingkat lima yang bahkan lebih tinggi dari yang tertulis di piagam,” jelasnya. Keadaan ini memunculkan kekecewaan dalam hati sang orang tua, yang merasa penilaian tersebut tidak adil.
Strategi Transparansi dalam Penilaian
Orang tua tersebut mempertanyakan dasar penilaian uji keterampilan yang berlangsung. Ia mencurigai bahwa anak-anak dengan prestasi yang tidak sebanding justru berhasil lolos, sementara anaknya yang sudah memiliki rekam jejak nasional tidak mendapatkan tempat. “Kalau prestasi anak saya tidak mumpuni, saya bisa terima. Tapi ini seluruh dokumen lengkap dan tes yang dilalui juga baik,” ungkapnya dengan rasa kecewa yang dalam.
Klarifikasi menjadi harapan orang tua tersebut agar pihak sekolah memberikan penjelasan resmi mengenai mekanisme penilaian uji keterampilan. Ia menegaskan pentingnya keterbukaan dalam proses seleksi untuk menjaga akuntabilitas dan keadilan serta mempertahankan kepercayaan publik terhadap jalur prestasi. Selain itu, adanya kejelasan mengenai indikator penilaian bisa membantu orang tua lain dalam memahami sistem yang berlaku.
Sebagai respon atas keluhan tersebut, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Gunung Putri, Omay Komara, mengkonfirmasi bahwa pembahasan terkait masalah ini tidak terbatas pada satu bidang seperti Karate semata. “Kami ingin memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai mekanisme jalur prestasi dalam PPDB sesuai regulasi yang ada,” katanya, menekankan pentingnya transparansi dalam proses ini.
Omay menambahkan, mekanisme jalur prestasi mewajibkan adanya bukti atau dokumentasi resmi yang berupa piagam, sertifikat, atau medali dari prestasi peserta didik dalam berbagai bidang. Namun, bukti tersebut hanyalah salah satu kriteria yang diperhatikan. “Para peserta juga harus mengikuti uji keterampilan untuk memastikan kemampuan mereka sesuai dengan klaim prestasi,” jelasnya lebih lanjut.
Uji keterampilan tersebut dilaksanakan oleh para penguji yang ahli di bidang masing-masing, seperti guru olahraga dan seni. Penilaian pun disusun secara objektif agar hasil dari uji tersebut mencerminkan keterampilan peserta secara akurat. “Kami berupaya untuk melakukan verifikasi atas keabsahan dokumen prestasi yang diajukan untuk menilai kelayakan peserta,” tambahnya. Di sisi lain, pihak sekolah juga mengawasi kelengkapan administrasi dan memastikan pelaksanaan uji keterampilan dilakukan secara adil.
Dalam konteks ini, orang tua berharap bahwa masalah ini bukan hanya menjadi perhatian individu, tetapi juga menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar kedepannya proses seleksi dapat berjalan lebih baik. Akuntabilitas dan transparansi adalah dua hal penting yang harus terus dijaga dalam proses seleksi penerimaan siswa baru, agar semua peserta didik memiliki kesempatan yang sama dan adil.