Menteri Lingkungan Hidup meminta pengelola kawasan Pantai Indonesia Kapuk untuk bertanggung jawab atas penanganan sampah di wilayah mereka. Tindakan tersebut diambil untuk meringankan beban Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang selama ini kerap harus menangani limbah yang dihasilkan dari kawasan ini.
Berdasarkan data, kawasan PIK dihuni oleh sekitar 300 ribu orang dengan estimasi sampah yang dihasilkan mencapai 150 ton per hari. Ini cukup besar dan memerlukan perhatian khusus agar tidak menambah tekanan pada pengelolaan sampah di wilayah Jakarta Utara.
Strategi Pengelolaan Sampah di PIK
Pengelolaan sampah yang efektif adalah langkah awal untuk menciptakan lingkungan yang bersih. Menteri mengatakan akan melakukan verifikasi untuk memastikan ketaatan dalam penanganan sampah di PIK. Masyarakat setempat perlu diajak berpartisipasi dalam proses ini, agar sampah yang dihasilkan dapat dikelola sepenuhnya di lokasi tanpa harus memindahkannya ke tempat lain.
Melihat dari pengalaman daerah lain, melibatkan komunitas dalam pengelolaan sampah dapat membantu mengurangi volume sampah dan meningkatkan kesadaran masyarakat. Rasio pengelolaan dari tim ahli terhadap sampah setiap harinya juga bisa menjadi mesin penggerak bagi kolaborasi antara pengelola kekayaan alam dan pengelola sampah.
Ketersediaan Fasilitas Penanganan Sampah di Jakarta Utara
Bukan hanya itu, Jakarta Utara juga memiliki fasilitas pengolahan sampah Refuse Derived Fuel (RDF) di Rorotan, yang mampu mengelola 2.500 ton sampah setiap hari. Fasilitas tersebut diharapkan dapat menjadi solusi bagi pengelola PIK, sehingga mereka bisa bekerja sama untuk menyediakan bahan baku sampah yang dibutuhkan.
Kerja sama antara pengelola PIK dan RDF Rorotan tidak hanya akan membantu dalam hal pengelolaan sampah, tetapi juga mendorong terciptanya ekosistem yang lebih mandiri dan berkelanjutan. Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan beban pengelolaan timbulan sampah bisa berkurang secara signifikan.
Dalam upaya penanganan sampah, Menteri juga meminta agar pengelola Fresh Market PIK menyesuaikan dengan tata laksana yang telah ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap kegiatan di pasar tidak merugikan lingkungan sekitarnya. Pemahaman yang baik tentang tata laksana dan kesadaran akan pengelolaan sampah yang benar dapat mencegah berbagai kerusakan lingkungan yang mungkin terjadi.
Dengan semua upaya ini, diharapkan DKI Jakarta akan memiliki sistem pengelolaan sampah yang lebih baik. Pengoperasian RDF Rorotan yang direncanakan pada September 2025 juga akan menjadi tonggak penting dalam menyelesaikan masalah sampah di Jakarta, terutama untuk kawasan yang padat seperti PIK.