Bupati Bogor baru-baru ini menggelar rapat paripurna bersama DPRD Kabupaten Bogor untuk menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna pada hari Jumat, 11 Juli 2025, dan merupakan langkah penting dalam perencanaan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Dalam rapat tersebut, terdapat tiga Raperda yang diusulkan untuk ditetapkan, yaitu Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bogor Tahun 2025-2029, Perda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase, dan Perda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan arah yang jelas dalam pengembangan infrastruktur dan layanan publik di Kabupaten Bogor.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Dampaknya
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dokumen strategis yang mengarahkan kebijakan pembangunan selama lima tahun ke depan. Rencana ini tidak hanya berdampak pada pembangunan fisik, tetapi juga pada aspek sosial dan ekonomi masyarakat. Melalui RPJMD, Pemkab Bogor berkomitmen untuk menciptakan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan, dengan melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap tahap proses.
Menurut data terbaru, sektor infrastruktur menjadi prioritas utama yang dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Kebijakan ini mencakup pembangunan jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya yang akan memperlancar mobilitas dan akses terhadap layanan publik. Penjelasan Bupati Rudy Susmanto menekankan bahwa pemetaan kebutuhan masyarakat menjadi sangat krusial dalam mengambil keputusan. Dengan adanya kajian yang mendalam, diharapkan program yang dilaksanakan tepat sasaran dan efektif.
Penyelenggaraan Sistem Drainase: Solusi untuk Mengatasi Banjir
Salah satu Raperda yang disetujui adalah Perda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase. Hal ini menjadi sangat relevan mengingat Kabupaten Bogor memiliki masalah klasik berupa banjir yang kerap terjadi di musim hujan. Dengan penetapan perda ini, diharapkan dapat mengatur dan meningkatkan pengelolaan drainase secara efektif.
Strategi ini mencakup perbaikan sistem drainase yang ada dan pembangunan sistem baru di daerah-daerah rawan banjir. Dengan upaya tersebut, diharapkan dapat mengurangi risiko banjir yang seringkali menyebabkan kerugian baik material maupun ekonomi bagi masyarakat. Selain itu, Bupati Rudy menegaskan bahwa pemerintah akan memastikan bahwa setiap kebijakan diambil berdasarkan data dan evaluasi nyata di lapangan, agar solusi yang diterapkan benar-benar efektif.
Selain dua Raperda di atas, juga terdapat Perda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang bertujuan untuk meningkatkan minat dan kualitas olahraga di masyarakat. Dengan memperkuat infrastruktur dan fasilitas olahraga, pemerintah berharap dapat mendorong generasi muda untuk lebih aktif berolahraga dan memberikan dampak positif bagi kesehatan masyarakat.
Rapat paripurna ini juga menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026. Ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari proses penyusunan APBD yang bertujuan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dan memastikan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. Di dalamnya, perluasan akses terhadap layanan publik dan pembangunan yang merata menjadi fokus utama.
Bupati Rudy Susmanto menggarisbawahi bahwa penerapan kebijakan tidak bisa dilakukan sembarangan. Semua keputusan yang diambil harus melalui kajian mendalam, mempertimbangkan karakteristik wilayah dan kebutuhan masyarakat. “Setiap instruksi dari pemerintah pusat akan kami laksanakan, namun setiap langkah harus berdasarkan data dan kondisi lokal,” ujarnya. Dengan kebijakan yang baik dan komitmen kuat, diharapkan Kabupaten Bogor bisa maju dan lebih sejahtera.